Cara Membuat Surat Kuasa. Seperti yang sudah dijelaskan, sebetulnya tidak ada format khusus dalam membuat surat kuasa. Namun dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat keterangan wajib dalam penyusunan surat kuasa khusus. Paling sedikit memuat: Identitas lengkap pemberi kuasa. Identitas lengkap penerima kuasa. Hak kewajiban yang Redaksi Justika. Cara membuat surat kuasa khusus memang berbeda dengan membuat surat kuasa umum, beberapa orang mungkin awam dengan pembuatan surat kuasa khusus. Mengetahui ciri surat kuasa khusus merupakan hal yang penting, agar dalam penyelesaian perkara perdata dapat dilakukan oleh kuasa hukum. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindakuntuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku KuasaHukum; K H U S U S. Perihal : Untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadapi dan menangani gugatan perdata tentang wanprestasi selaku Tergugat pada Perkara Nomor XX/Pdt. Ilustrasi pembuatan surat kuasa khusus Dasar hukum surat kuasa khusus tercantum dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. qryq.

cara membuat surat kuasa khusus perdata