Dampakdari pemerintah otoriter di Bidang Pertahanan dan Keamanan. Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan juga berakibat pada bidang pertahanan dan keamanan. Dalam hal ini, terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, yaitu adanya ketidaksesuaian antara kualitas dengan tuntutan zaman. Komponen-komponen pertahanan keamanan bahkan
Suatupemerintahan yang baik harus membuka pintu yang seluas-luasnya agar semua pihak yang terkait dalam pemerintahan tersebut dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, jalannya pemerintahan harus dijalankan secara transparan dan pelaksanaan pemerintahan pemerintahan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan [16].
Serang Banten (ANTARA) - Munculnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker) memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan penggiat lingkungan, salah satunya adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan pembuatan ijin atau persetujuan lingkungan. Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang
Jelaskanakibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan. 2020-04-04 By asep. Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan adalah: Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya. Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan
39 Berikut ini merupakan norma yang bersumberkan pada tata nilai budaya atau adat masyarakat yang berlaku, yaitu norma .. a. Agama. b. Kesusilaan. c. Hukum. d. Kesopanan. e. Keindahan. 40. Dasar negara memiliki hubungan yang erat dengan konstitusi. Hal itu karena .. a. negara yang didirikan harus memiliki dasar negara.
Pemerintahyang terbuka menyampaikan informasi keuangan kepada publik lebih dipercaya dibanding pemerintah yang relatif tertutup. Medina dan RufĂn (2015) menjelaskan bahwa transparansi memiliki dampak langsung pada trust (Kepercayaan) dan dampak tidak langsung terhadap satisfaction (Kepuasan).
96S5Jsk. D. Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan. Table of Contents Show Top 1 contoh dampak penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan ...Top 2 Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak TransparanTop 3 Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak ... - 123dokTop 4 dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparanTop 5 BAB III Pertemuan II PDF - ScribdTop 6 Faktor Penyebab Pemerintahan Tidak Transparan - 7 Pemerintahan Yang Tidak Transparan - SlideShareTop 8 ETIKA PEMERINTAHANTop 9 Good Governance - Pengertian dan Contohnya Tokopedia KamusTop 10 DAMPAK SOSIAL KORUPSI - acch-kpk Top 1 contoh dampak penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan ... Pengarang - Peringkat 102 Ringkasan . terpercaya Tabel 4-5 Keberagaman Antargolongan di sekitar Peserta Didik NO Antargolongan Uraian ​ . TolonggJelaskan pendapatmu yang dilakukan anak tersebut !​ . menurut kalian adakah hubungan antara kegiatan gotong - royong dengan semboyan bhineka tunggal ika​ . Di dalam rapat keluarga, semua anggota keluarga memiliki hak untuk . Jelaskan pendapat kalian tentang makna Pancasila dalam kehidupan berbangsa danbernegaramohon bantuannya kak buat beso Hasil pencarian yang cocok Pada masa Orde Baru korupsi politik hampir terjadi di semua tingkatan pemerinah, mulai dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita ... ... Top 2 Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan Pengarang - Peringkat 154 Hasil pencarian yang cocok 30 Mar 2016 — Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka ... yang tidak transparan juga berdampak pada bidang politik, ekonomi, ... ... Top 3 Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak ... - 123dok Pengarang - Peringkat 154 Ringkasan Suatu pemerintahan dikatakan transparan jika dalam. penyelenggaraan pemerintahan terdapat kebebasan aliran informasi. dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi telah disediakan. secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai. alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan yang tidak transparan, cepat. atau lambat cenderung akan menuju pada pemerintahan yang korup,. otoriter, atau diktator. Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka. terha Hasil pencarian yang cocok Suatu pemerintahan dikatakan transparan jika dalam penyelenggaraan ... yang tidak transparan juga berdampak pada bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, ... ... Top 4 dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan Pengarang - Peringkat 145 Ringkasan . BAB 1 PENDAHULUAN . LATAR BELAKANG MASALAH Akibat yang secara langsung dari. penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi. politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau. kelompok. Di masa orde baru korupsi politik hampir disemua tingkatan. pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat. itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu. membawa Hasil pencarian yang cocok 15 Agu 2013 — Pemerintahan yang tidak transparan Menurut Poerwodarminto dalam KBBI ... Bidang Ekonomi Penyelenggaraan perekonomian ditentukan secara ... ... Top 5 BAB III Pertemuan II PDF - Scribd Pengarang - Peringkat 96 Ringkasan You're Reading a Free PreviewPages5to8are not shown in this preview. Hasil pencarian yang cocok berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya. ... Berikan contoh dampak pemerintahan yang tidak transparan dalam bidang. ekonomi ! ... Top 6 Faktor Penyebab Pemerintahan Tidak Transparan - Pengarang - Peringkat 158 Ringkasan . Lihat Ilustrasi pemerintah tidak transparan - Transparansi merupakan faktor utama yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan serta pembangunan suatu negara. Pemerintah harus terbuka atau transparan kepada masyarakatnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, transparan diartikan sebagai segala sesuatu yang nyata, jelas, tidak terbatas pada beberapa orang tertentu saja, atau sifatnya terbuka.. Mengutip dar Hasil pencarian yang cocok 18 Agu 2021 — Tidak transparannya pemerintah dalam penyelenggaraan negara dipengaruhi oleh sejumlah faktor penyebab. Apa sajakah itu? ... Pengarang - Peringkat 130 Hasil pencarian yang cocok Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan. ... Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai ... ... Top 8 ETIKA PEMERINTAHAN Pengarang - Peringkat 89 Hasil pencarian yang cocok oleh I Nurdin 2017 Dirujuk 32 kali — Pada umumnya kajian-kajian tentang moral atau moralitas dibagi 3 tiga kelompok bidang kajian menurut Supardi dan Romli. 2003, yaitu kognisi, afeksi, dan ... ... Top 9 Good Governance - Pengertian dan Contohnya Tokopedia Kamus Pengarang - Peringkat 106 Ringkasan Bagikan"Tata kelola organisasi yang baik dan sehat."Otoritas Jasa KeuanganGood governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Governance pada dasarnya pertama Hasil pencarian yang cocok Governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi ... ... Top 10 DAMPAK SOSIAL KORUPSI - acch-kpk Pengarang - Peringkat 125 Hasil pencarian yang cocok sektor pemerintahan menghambat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia. ... berbagai dampak korupsi terhadap bidang kehidupan masyarakat baik dalam. ...
Jakarta, 01 Juni 2016 – Pada tanggal 25 Mei 2016, Presiden Jokowi telah menyampaikan ke Publik mengenai sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak, hal ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dari tindak kejahatan seksual yang menurut pemerintah semakin mengkhwatirkan yang dimana menurut Presiden mengatakan PERPPU ini diterbitkan atas dasar semakin meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak secara signifikan. Presiden meyakini bahwa tindak kejahatan seksual dapat mengancam dan membahayakan anak-anak serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak di masa depan. maka karena itu Presiden mengatakan bahwa “Kejahatan terhadap anak sebagai salah satu kejahatan luar biasa”. Kejahatan luar biasa Bahwa kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengatakan bahwa kejahatan seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena kasus kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa, maka pemerintah seharusnya menjalankan tugasnya dan kewajibannya dengan maksimal dalam rangka memberikan perlindungan dan pemulihanbagi korban dengan memberikan pemenuhan akan hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban atau keluarga korban. Namun karena pemerintah setengah hati dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual, dengan tidak dicantumkan hak-hak korban dalam peraturan tersebut. Pemerintah tidak Transparan Pemerintah membuat dan mengeluarkan peraturan ini secara tertutup dan terkesan terburu-buru tanpa melibatkan peran serta masyarakat khususnya korban dan pendamping yang senantiasa bekerja untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Pemerintah seperti menutup akses bagi masyarakat untuk mengetahui isi dari PERPPU tersebut, Pemerintah mengeluarkan PERPPU ini atas karena tekanan sekelompok orang yang menginginkan PERPPU segera dikeluarkan, Sementara pemerintah tidak mempertimbangkan mengenai situasi dan kondisi di masyarakat yang masih pro dan kontra terkait dengan rencana mengeluarkan PERPPU tersebut. PERPPU ini tidak dibahas secara terbuka, hal ini kami sampaikan bahwa semenjak PERPPU ini sedang dalam proses diskusi di kalangan terbatas saja, masyarakat hanya mendengar dari media massa terkait dengan wacana pemerintah untuk menerbitkan PERPPU Kebiri yang dirubah namanya menjadi PERPPU Perlindungan Anak. pemerintah tidak mengikut sertakan masyarakat dalam untuk memberi masukan pada PERPPU ini. Bahwa selama proses pembahasan PERPPU ini, pemerintah melalui Kementrian PMK pernah satu 1 kali melakukan diskusi terbatas dengan aliansi 99 untuk melakukan pembahasan terhadap PERPPU ini, dan pada saat itu Aliansi 99 telah memberikan paper terkait dengan penolakan aliansi 99 mengenai rencana pemerintah mengeluarkan PERPPU ini. Kami memberikan alasan terkait dengan penolakan tersebut diantaranya adalah Dasar atau latar belakang Pemerintah mengeluarkan PERPPU KEBIRI atau diganti namanya menjadi tentang Perlindungan Anak Aliansi 99 menilai bahwa seharusnya pemerintah mengeluarkan PERPPU ini dengan mengedepankan keadilan bagi korban, karena keadilan bagi korban tidak hanya dengan pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya, namun keadilan bagi korban adalah pemerintah memperhatikan kehidupan korban pasca kejadian mulai dari Pemulihan baik fisik maupun psikis, Rehabilitasi, pemenuhan hak-hak korban dan persiapan re-integrasi sosial. PERPPU harus juga harus mengatur mengenai pencegahan yang komprehensif yang dimana selama ini kami menilai bahwa pemerintah masih lalai atau tidak maksimal untuk memberikan pencegahan terhadap kejahatan seksual anak di masyarakat. Melalui sosialisasi di keluarga, sekolah dan masyarakat. Pemeritah melakukan Maladministrasi Pemerintah menerbitkan PERPPU ini dengan menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain, dimana kami melihat bahwa tujuan lain dari dengan diterbitkannya PERPPU tersebut adalah untuk memenuhi janji pemeerintah pada tekanan publik yang menginginkan PERPPU ini dilaksanakan. Sementara kami menilai bahwa, Pemerintah telah lalai dan melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak-hak bagi korban. Mereka anak-anak yang terlupakan Pemerintah membuatkan peraturan pada PERPPU ini hanya mengatur mengenai Kejahatan seksual yang dimana diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 76 E pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah lupa dengan persoalan lain khususnya mengenai anak yang menjadi korban Ekspolitasi Seksual, anak yang ditraffickingkan untuk tujuan seksual, anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, anak yang menjadi korban paedofill dan anak yang dinikahkan di usia muda dan beberapa persoalan anak lainnya. Maka berdasarkan Kami dari Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi 99 melakukan pengaduan ke Ombusman Republik Indonesia mengenai Sikap pemerintah yang tidak transparan atau terbuka dalam membuat PERPPU ini Pemerintah telah melakukan tindakan Maladministrasi dalam mengeluarkan PERPPU, karena tidak adanya keterlibatan publik pada pembahasan PERPPU tersebut. Kami meminta kepada Ombusman Republik Indonesia untuk memanggil pemerintah agar meminta klarifikasi terkait dengan sikap pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak yang dimana tidak melibatkan masyarakat. Kami dari Aliansi Masyarakat Sipil Aliansi 99 ICJR, ELSAM, ECPAT Indonesia, LBH Apik Jakarta, Asosiasi Apik se-Indonesia, MAPPI, LBH Jakarta, YLBHI, Forum Pengada Layanan, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Masyarakat, PBHI, SAPA Indonesia, LBH Pers, PKBI,, WALHI, KePPak Perempuan, Institute Perempuan, HRWG, CEDAW Working Group CWGI, Perempuan Mahardika, Positive Hope Indonesia, KONTRAS, Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat, PP3M Jakarta, OPSI, Lentera Anak Pelangi, PSHK, LDD, SAMIN, Gugah Nurani Indonesia, Sahabat Anak, Perkumpulan Magenta, Tegak Tegar, Simponi Band, YPHA, Budaya Mandiri, IMPARSIAL, Yayasan PULIH, Kriminologi UI, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, KPKB, Institute Kapal Perempuan, ANSIPOL, Lembaga Partisipasi Perempuan, Kalyanamitra, Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan dan Anak IPPAI, Aman Indonesia, Indonesia Beragam, Yayasan Cahaya Guru, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia HWDI, PEKKA, Migrant Care, Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berprespektif Gender seluruh Indonesia APPHGI, INFID, RAHIMA, Association for Community Empowerment ACE, Perkumpulan Rumpun, Sejiwa, LPBHP Sarasvati, SAPA Institute- Bandung, LeIP, TURC, Masyarakat Akar Rumput MAKAR, Afy Indonesia, Rifka Annisa-Yogyakarta, IPPI Ikatan Perempuan Positif Indonesia, SCN CREST Semarak Cerlang Nusa, Aliansi Remaja Independen, Fahmina Institute, MITRA IMADEI, Yayasan Bhakti Makasar, Yayasan Kesehatan Perempuan, KOMPAK Jakarta, Assosiasi PPSW, Jala PRT, Cahaya Perempuan WCC, Rumah KITAB, SEPERLIMA, PKWG UI, PRG UI, Kajian Gender UI, Flower Aceh, Perkumpulan Harmonia, Yayasan Nanda Dian Nusantara, ILRC, Mitra Perempuan Women’s Crisis Center, PUSKA PA UI, Yayasan Jurnal Perempuan, Solidaritas Perempuan, Yayasan KAKAK Solo, Indonesian Conference on Religion and Peace ICRP, ARDHANARY Institute, PGI, YSSN Pontianak, Yayasan Setara Semarang, dan PKPA Medan CP Erasmus Napitupulu ICJR 08111441800 Imun LBH Apik 081212210141 Erna ECPAT Indonesia 08121339906 Veni LBH Apik Jakarta 083893445587
Ketertutupan para penyelenggara Negara membuat sesuatu menjadi kabur, sehingga peluang peyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah sangatlah memungkinkan. Dan akibat ketertutupan inilah partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah semakin kecil. Apabila hal ini terus berlangsung, dan para penyelenggara pemerintahan semakin menyalahgunakan kekuasaannya, maka dapat dipastikan bahwa pemerintahan Negara semakin tidak dipercaya oleh masyarakat. Hilangnya kepercayaan yang nantinya dapat berujung pada rasa saling curiga dari masyarakat terhadap pemerintah, dapat mengancam stabilitas nasional. Sementara tujuan Negara kita adalah terpenuhinya keadilan bagi rakyat Indonesia, sesuai pembukaan UUD 1945 , bahwa Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan makmur dan bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang seharusnya menjadi pedoman dan pemicu semangat bagi para penyelengara Negara bahwa tugas utamanya adalah menciptakan keadilan. Ketidakadilan merupakan sumber perpecahan sebuah bangsa. Adanya pertentangan, kerusuhan missal, aksi-aksi demo, dan pergolakan di suatu wilayah, salah satu sumbernya adalah ketidakadilan. Faktor- faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut 1. Pengaruh kekuasaan Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi Pemerintah yang sentralis Penyalahgunaan kekuasaan2. Moralitas Terbaliknya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber Sosial Ekonomi Sering terjadinya konflik social sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik KKN4. Politik dan Hukum System politik yang otoriter Hukum telah menjadi alat kekuasaan Akibat dari pemerintahan yang tidak transparan 1. Rendahnya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah 2. Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah 3. Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public4. Jika warga negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging Nilai dominan5. Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manuasia Korupsi membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis multidimensional. Contoh krisis multidimensional di berbagai bidang;a. Bidang Politik Lembaga politik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum, seringkali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan rasa keadilan karena hukum bisa Bidang Ekonomi Semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai uang pelicin sehingga kegiatan ekonomi berbelit-belit dan mahal. Investor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh Bidang Sosial, Budaya, dan Agama Di bidang sosial, budaya, dan agama terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semata-mata untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan etika agama. Hal itu terwujud dalam tindakan korupsi. d. Bidang Pertahanan dan Keamanan Di bidang pertahanan dan keamanan, terjadi ketertinggalan profesionalalitas aparat, yaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan. Jika penyelenggaraan pemerintahan dengan tertutup dan tidak transparan secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga negara, sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur.
0% found this document useful 0 votes1K views28 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views28 pagesDampak Pemerintahan Tidak TransparanJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan - Suatu pemerintahan dikatakan transparan jika dalam penyelenggaraan pemerintahan terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju pada pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator. Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka akuntabilitas publik. Banyak faktor penyebab penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan. Faktor sistem politik yang bersifat tertutup merupakan salah satu faktor utama. Sistem politik yang tertutup tidak memungkinkan partisipasi warga negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan publik yang dibuat pemerintah. Faktor lainnya adalah sumber daya manusianya yang bersifat feodal, oportunis, dan penerapan aji mumpung. Secara umum faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama, pengaruh kekuasaan. Dalam hal ini penguasa ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya. Penyalahgunaan kekuasaan ini mungkin terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan. Pada umumnya, pemerintah mengabaikan proses demokratisasi sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya saluran komunikasi tersumbat, timbul gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Akibatnya, kemungkinan besar akan terjadi peralihan kekuasaan yang menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antarkelompok di masyarakat. Kedua, faktor moralitas. Faktor ini berupa terabaikannya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga pada kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga, faktor sosial dan ekonomi. Faktor ini berupa sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil. Selain itu, perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak kepada sekelompok pengusaha besar, turut menjadi faktor penyebab utama. Keempat, politik dan hukum. Dalam hal ini, sistem politik yang otoriter menyebabkan para pemimpin tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan hukum. Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak transparan, secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga negara. Hal ini tercantum dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur. Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik, yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Pada masa Orde Baru korupsi politik hampir terjadi di semua tingkatan pemerinah, mulai dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis multidimensi di berbagai bidang kehidupan. Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak transparan secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga negara, sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur. Secara khusus, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan juga berdampak pada bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama, serta pertahanan keamanan. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan dapat dijabarkan sebagai berikut. a. Bidang Politik Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak dapat berfungsi optimal. Lembaga-lembaga tersebut akan sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Bahkan, kebijakan itu sering dianggap sebagai proyek untuk memperkaya diri. Akibat akhirnya adalah lembagalembaga politik tersebut akan sering memutuskan kebijakan yang bertentangan dengan rasa keadilan. b. Bidang Ekonomi Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan di bidang ekonomi adalah maraknya penggunaan “uang pelicin” dalam kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, sebagian besar kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan menggunakan “dana” untuk memperlancar segala urusan. Akibatnya, kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit dan mahal. Investor pun menjadi enggan berinvestasi. Alasan yang mereka kemukakan karena banyak perizinan yang terlalu mengada-ada. Akibat akhirnya adalah perekonomian tidak tumbuh secara maksimal. c. Bidang Sosial, Budaya, dan Agama Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan juga berpengaruh dalam kehidupan sosial, budaya, dan agama. Di bidangbidang tersebut akan terjadi pendewaan materi dan sifat konsumtif. Hidup diarahkan semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa mempedulikan moral dan etika agama. Budaya kolusi, korupsi, dan nepotisme pun semakin marak. d. Bidang Pertahanan dan Keamanan Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan juga berakibat pada bidang pertahanan dan keamanan. Dalam hal ini, terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, yaitu adanya ketidaksesuaian antara kualitas dengan tuntutan zaman. Komponen-komponen pertahanan keamanan bahkan sering dijadikan sebagai alat bagi penguasa untuk memperkuat kedudukannya. Akibatnya, sering terjadi konflik antara aparat keamanan dengan warga masyarakat yang merasa diperlakukan secara tidak adil. Akibat terlalu banyaknya konflik, aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini atau menangani gejolak sosial dan gangguan keamanan. Dampak yang paling besar dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah berkembangnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi, artinya suatu penyelewengan dan penggelapan terhadap uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau orang lain. Kolusi, artinya suatu kerja sama secara rahasia untuk maksud yang tidak terpuji atau persekongkolan antara pengusaha dengan pejabat. Nepotisme, artinya suatu kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri terutama dalam hal jabatan atau pangkat. Dengan kata lain, suatu tindakan untuk memilih kerabat atau sanak saudara sendiri atau teman-teman terdekatnya untuk memegang atau menguasai suatu instansi atau jabatan. Korupsi tumbuh subur terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang cenderung tertutup, seperti absolut, diktator, totaliter, dan otoriter. Hal ini karena semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya akan semakin menjadi-jadi. Pada pemerintahan yang tidak transparan atau tertutup, segala perencanaan dan kebijakan pemerintah lebih banyak untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan daripada untuk kesejahteraan rakyatnya.
dampak pemerintahan yang tidak transparan